Definisi
adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Definisi
adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.