Definisi
adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan acehDefinisi
adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan aceh