Definisi
adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2011 TENTANG mahkamah konstitusiDefinisi
adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2011 TENTANG mahkamah konstitusi