Definisi
adalah institusi yang berbentuk badan hukum laba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 TENTANG hak ciptaDefinisi
adalah institusi yang berbentuk badan hukum laba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 TENTANG hak cipta