Definisi
adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian