Definisi
adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian