Definisi
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negaraDefinisi
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negara