Definisi
adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbanganDefinisi
adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbangan