Definisi
adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasian