Definisi
adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan keselamatan penerbangan dalam rangka menjamin.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbanganDefinisi
adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan keselamatan penerbangan dalam rangka menjamin.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbangan