Definisi
adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotika