Definisi
adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasian