Definisi
adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian