Definisi
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah