Definisi
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat