Definisi
adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian penegakan hukum keamanan negara dan fasilitator masyarakat pembangunan kesejahteraan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian penegakan hukum keamanan negara dan fasilitator masyarakat pembangunan kesejahteraan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasian