Definisi
adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilmanDefinisi
adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilman