Definisi
adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasian