Definisi
adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatasDefinisi
adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatas