Definisi
adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasian