Definisi
adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbanganDefinisi
adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbangan