Definisi
adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbanganDefinisi
adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbangan