Definisi
adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikanDefinisi
adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikan