Definisi
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikanDefinisi
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikan