Definisi
adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikanDefinisi
adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikan