Definisi
adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah