Definisi
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan acehDefinisi
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan aceh