Definisi
adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunan