Definisi
adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerah