Definisi
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari - Siang hari adalah waktu antara pukul 0600 sampai pukul 1800 - Malam hari adalah waktu antara pukul 1800 sampai pukul 0600 - Seminggu adalah waktu selama 7 hari 23 Upah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari - Siang hari adalah waktu antara pukul 0600 sampai pukul 1800 - Malam hari adalah waktu antara pukul 1800 sampai pukul 0600 - Seminggu adalah waktu selama 7 hari 23 Upah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan