Definisi
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. - Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. - Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. - Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. - Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. - Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. - Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan