Definisi
adalah surat keputusan yang menentukan jurnlah kelebihan pembayaran pajak karena jurnlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
Definisi
adalah surat keputusan yang menentukan jurnlah kelebihan pembayaran pajak karena jurnlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.