Definisi
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatasDefinisi
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatas