Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerjaDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 TENTANG cipta kerja