Definisi
adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merekDefinisi
adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merek