Definisi
adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan persiapan teknik penyusunan perumusan pembahasan pengesahan pengundangan dan penyebarluasan.
Definisi
adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan persiapan teknik penyusunan perumusan pembahasan pengesahan pengundangan dan penyebarluasan.