Definisi
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan