Definisi
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunan