Definisi
adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatasDefinisi
adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatas