Definisi
adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan acehDefinisi
adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan aceh