Definisi
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat