Definisi
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatasDefinisi
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2007 TENTANG perseroan terbatas