Definisi
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian