Definisi
adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaanDefinisi
adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaan