Definisi
adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilmanDefinisi
adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2009 TENTANG perfilman