Definisi
adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan