Definisi
adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaanDefinisi
adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaan