Definisi
adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikanDefinisi
adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikan