Definisi
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 TENTANG hak ciptaDefinisi
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 TENTANG hak cipta