Definisi
adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha pekerja dan pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha pekerja dan pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan